- MenyatakanTerdakwaAlbert Saska als Kucas Bin David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan JahatTanpa HakMenyediakanNarkotika Golongan IBukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan pidana denda sejumlahRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket plastic bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,37 g (nol koma tujuh gram);
- 1 (satu) botol permen HAPPYDENT warna putih-biru;
- 1 (satu) alat komunikasi Handphone Merk Realme RMX1821 warna hitam berikut simcard 081345055413 dan 085750516843;
- 1 (satu) kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisab shabu (bong);
- 1 (satu) plastic bening berklip yang berisi 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari sedotan dan 12 (tiga belas) plastic bening berklip;
- 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone Merk VIVO 1904 warna biru berikut simcard 082249127060;
- 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone Merk Redmi Note 4 warna silver berikut simcard 081292698861.
Putusan PN SANGGAU Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Sag |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2024/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara TerdakwaEvi Mulyati (Als) Evi Binti (Alm) Mulyono; 6. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2024/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2024/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 733 K/PID.SUS/2025
Pertama : 96/Pid.Sus/2024/PN Sag
Statistik4525