- Menyatakan Terdakwa I Irmawati als Irma Binti Nurani. (Alm) dan Terdakwa II Isma Bin H. Mukri. (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa I Irmawati als Irma Binti Nurani. (Alm) dan Terdakwa II Isma Bin H. Mukri. (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Irmawati als Irma Binti Nurani. (Alm) dan Terdakwa II Isma Bin H. Mukri. (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Memiliki Narkotika golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Irmawati als Irma Binti Nurani (Alm) dan Terdakwa II Isma Bin H. Mukri (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram, dengan total berat plastik pembungkus keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram x 3 (tiga) lembar = 0,54 (nol koma lima empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) lembar Kertas Tissue warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam No. Pol : DA 6586-BK beserta kunci kontak
Putusan PN Paringin Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Prn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2024/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Luqmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Irmawati Als Irma Binti Nurani (Alm); 8. Membebankan pada diri Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2024/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2024/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2024/PN Prn
Statistik6613