- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dealuca Fialy Alias Palui Bin Muchlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Liox warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard dan WhatsApp 0831-3857-0642;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru No. Pol: DA-6362-ER beserta kunci kontak;
Putusan PN Paringin Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Prn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2024/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Luqmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dimusnahkan. dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2024/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2024/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2024/PN Prn
Statistik5811