Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 31-K/PMT.II/AL/IX/2023 |
|
Nomor | 31-K/PMT.II/AL/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Adeng |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Hw Koerniawaty Sjarif, Kolonel Kum Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu THOMAS HARDIAN, Mayor Laut (S) NRP 17731/P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?Dan?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram"2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara Selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair Penjara selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,9996 gram.2) 1 (satu) bungkus pastik klip warna bening berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,0677 gram.3) 1 (satu) buah pipet sedotan hitam.4) 1 (satu) buah timbangan digital.Dirampas untuk dimusnahkan.5) 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Swift warna metalik Nopol B 1592 ZR, Dikembalikan kepada yang berhak.b. Surat :- 6 (enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor LAB: 1142/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 a.n. Mayor Laut (S) Thomas Hardian NRP 17731/P. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31-K/PMT.II/AL/IX/2023.zip
- Download PDF
- 31-K/PMT.II/AL/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6-K/PMU/BDG/AL/III/2024
Pertama : 31-K/PMT-II/AL/IX/2023
Statistik15063