Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 675 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT HOTEL BUKIT INDAH PUNCAK, dan Pemohon Kasasi II: ATIN SUTIATIN tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg, tanggal 21 Februari 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 22 Mei 2023 batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ini dibacakan dengan alasan bukan karena kesalahan pekerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp52.611.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp16.614.000,00 (enam belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 675_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 675_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 675 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 186/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg
Statistik3627