- Menyatakan Terdakwa I SOFI Bin H. MURSID, Terdakwa II EKO PRASETYO Bin JADI UNTUNG dan Terdakwa III ABD. ISROFI ILZAM Bin MOCH. HAFI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 3,42 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 083141501262;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan Nopol L 3902 ABF Noka MH1KF7117NK340288, Nosin KF71E1334247 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Spg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2024/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti Sahwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa SOFI Bin H. MURSID 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2024/PN Spg
Statistik400