Putusan PN TANGERANG Nomor 610/Pdt.Bth/2023/PN Tng |
|
Nomor | 610/Pdt.Bth/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | R. Aji Suryo, M. H. Ismail Hidayat |
Panitera | Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, benar dan jujur; Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01113/Buaran atas nama RADEN RUDI MAHMILDI PARTANEGARA yang terletak di Perumahan Bumi Serpong Residence, Jalan Gunung Krakatau 1, Blok C Nomor 7, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 160 M2 (Seratus enam puluh meter persegi) yang telah dibebani Hak Tanggungan atas nama PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 2340/2017 tanggal 24 Maret 2017; Menyatakan Sita Eksekusi sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 52/Pdt.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor : 1084/Pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 31 Mei 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01113/Buaran atas nama RADEN RUDI MAHMILDI PARTANEGARA yang terletak di Perumahan Bumi Serpong Residence, Jalan Gunung Krakatau 1, Blok C Nomor 7, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 160 M2 (Seratus enam puluh meter persegi) yang telah dibebani Hak Tanggungan atas nama PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 2340/2017 tanggal 24 Maret 2017 yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang tidak sah dan tidak berharga; Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01113/Buaran atas nama RADEN RUDI MAHMILDI PARTANEGARA yang terletak di Perumahan Bumi Serpong Residence, Jalan Gunung Krakatau 1, Blok C Nomor 7, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 160 M2 (Seratus enam puluh meter persegi) sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 52/Pdt.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor : 1084/Pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 31 Mei 2022; Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati dan tunduk pada isi putusan; Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya; Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.433.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Statistik1200