- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi putus sejak tanggal 24 September 2018 karena dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Mistianah |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Theresia Reny Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Tergugat Rekonvensi akibat putusnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejumlah Rp2.236.327.179,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : .............................................. (dapat di lihat pada direktori Putusan); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); (?Untuk selengkapanya amar dapat di lihat di direktori putusan?) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Statistik1930