- Menyatakan Terdakwa Awang Setiawan Alias Nabi Bin Suyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0,86 gram yang yang berda didalam bekas bungkus rokok sukun warna putih.
- 1 ( satu ) buah HP merk Infinik warna hijau beserta kartunya.
- 1 (satu) buah teskid merk Multi-drug screen Test yang digunakan untuk tes urin Sdr AWANG STIAWAN Als NADI Bin SUYONO dengan hasil Positif (+) MET.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam perkara Akhmad Wahyudi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 543 K/PID.SUS/2025
Pertama : 40/Pid.Sus/2024/PN Jpa
Statistik520