- Menyatakan Terdakwa Akhmad Wahyudi Bin Surani Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0,86 gram yang yang berda didalam bekas bungkus rokok sukun warna putih;
- 1 (satu) buah teskid merk multi drug Screen test yang digunakan untuk test urine Tersangka Saudara Akhmad Wahyudi Bin Surani Alm dengan hasil positif (+) MET;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio nopol K 5138 MV warna merah;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha mio nopol K 5138 MV warna marun;
- 1 buah lembar surat keterangan dari KSP ?Karya Jasa ? Tayu nomor 231/KOKARSA/231/2024 tanggal 2 April 2024 bahwa BPKB Spm yamaha Mio nopol K 5138 MV warna merahmarun masih berada di KSP Karya Jasa Tayu Jl Raya Tayu -Jepara Km18 Cluwak Pati;
- kepada Zuliatin Nova;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 537 K/PID.SUS/2025
Pertama : 41/Pid.Sus/2024/PN Jpa
Statistik510