- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 121/PDT.G/2023/PN YYK TANGGAL 20 MEI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT REKONVENSI TELAH WANPRESTASI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL SEBESAR RP.1.089.970.207,00( SATU MILYAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH RIBU DUA RATUS TUJUH RUPIAH ) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA SELAMBAT-LAMBATNYA 7(TUJUH) HARI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN DIJATUHKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 121/Pdt.G/2023/PN Yyk tanggal 20 Mei 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.1.089.970.207,00( Satu milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi secara sekaligus dan seketika selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah putusan Pengadilan dijatuhkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 65/PDT/2024/PT YYK |
|
Nomor | 65/PDT/2024/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Bambang Kusmunandar, Brbambang Krisnawan |
Panitera | Wahyuni Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI ; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI ; Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam pokok perkara: Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2024/PT YYK
Pertama : 121/Pdt.G/2023/PN Yyk
Statistik600