- Menyatakan Terdakwa Dendi Setiawan Alias Dendi Bin Ponijo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah lakban warna kuning yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang bertuliskan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu berat bersih 0,33945 gram.
- 1 (satu) rokok merk surya 12 yang didalamnya terdapat 2 ( dua) bungkus Plastik klip bening yang bertuliskan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,41570 gram.
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buas tas slempang warna hitam.
- 1 (satu) buah hp merk Infinix hot 30 warna biru dengan nomor imei 1 : 357080780740446, imei 2 : 357080780740453, psn 0992274035a00744443 telepone terpasang 089527007878.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Virza warna merah dengan Nopol S - 4783 - NM beserta STNK A.N. BANTU STYASMAN
Putusan PN SRAGEN Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN Sgn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2024/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Susantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa DENDI SETIAWAN Alias DENDI Bin PONIJO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2024/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2024/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2024/PN Sgn
Statistik3019