Putusan PTA MAKASSAR Nomor 71/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Hasnawaty Abdullah |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Nurcaya Hi Mufti, H. M. Anas Malik |
Panitera | Dra. Hj. Munirah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2238/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 6 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi Memberi izin kepada Pemohon (DR. ANDI BAHARUDDIN, S.H., M.H., BIN ANDI SAKKA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (HASRIANI BINTI DG NYAMPA) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Makassar berupa: Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2238/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik540