Putusan PN BANYUWANGI Nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Byw |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2024/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Moh. Taufikurrohman bin Ahmadun Dahlan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Moh. Taufikurrohman bin Ahmadun Dahlan dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Moh. Taufikurrohman bin Ahmadun Dahlan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 15 (lima belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram berat bersih 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna putih ditaruh didalam saku celana sebelah kiri. ? 12 (dua belas) buah potongan sedotan warna merah. ? 2 (dua) buah potongan sedotan warna hijau. ? 1 (satu) buah dompet warna putih. Dirampas dimusnahkan; ? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru Imei: 868840051837714 Simcard: 083129045714 Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1454 K/PID.SUS/2025
Pertama : 115/Pid.Sus/2024/PN Byw
Statistik340