- Menyatakan Terdakwa Akhizar bin Razali Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar data sistem stok Toko Erafone Suzuya Mall Meulaboh;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341408093, tertanggal 02.03.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341433838, tertanggal 09.03.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341448310, tertanggal 14.03.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341544980, tenanggal 13.04.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341895913, tertanggal 09.08.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341850846, tertanggal 26.07.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 341992021, tertanggal 04.09.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342022280, tertanggal 13.09.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342118816, tertanggal 09.10.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342173437, tertanggal 22.10.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342209688, tertanggal 01.11.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342281081, tertanggal 22.11.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342304814, tertanggal 29.11.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342329932, tertanggal 06.12.2023;
- 1 (satu) lembar DO PT. Erafone Artha Retailindo dengan No. DO 342372558, tertanggal 14.12.2023;
Putusan PN MEULABOH Nomor 21/Pid.B/2024/PN Mbo |
|
Nomor | 21/Pid.B/2024/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Imam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Rachman, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Firzal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT Erafone Artha Retailindo melalui Saksi Muslim Gea bin Karim Saleh Gea; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | Hukum Pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2024/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2024/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2024/PN Mbo
Statistik448