- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Donny Andrian Saputra bin Sudarmadji) terhadap Penggugat (Disna Alvinda binti Sugiono);
- Menetapkan anak bernama Kenzie Arsenio Saputra bin Donny Andrian Saputra, lahir tanggal 2 Juli 2022, berada di bawah asuhan / hadlanah Penggugat, dan memberikan akses kepada Tergugat untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya selama tidak merugikan hak anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan dan nafkah madliyah sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana diktum nomor 3 minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 4 dan 5 di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tayeb, Br Hakim Anggota Akramudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2697/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik5530