- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat ditolak;
Putusan PN BEKASI Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avia Uchriana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Hakim Anggota Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris Iman Bin Sidun dan Tonih Binti Tanggar; 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan TergugaT Rekonpensi yang mengklaim kepemilikan hak atas tanah seluas 450 M2 terletak di Jl. Gardu PLN I RT.06/RW.08, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari 681 M2 dengan batas-batas : - sebelah utara : tanah milik Rifqiati - sebelah selatan : jalan - sebelah barat : jalan - sebelah timur : Sdr.Rohandi dan menguasai / menahan Girik C.227 adalah Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat RekonPensi untuk mengembalikan Girik C.227 kepada Penggugat Rekonpensi; 4. Menyatakan tanah seluas 681 M2 yang terletak di Jl. Gardu PLN I RT.06/ RW.08, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi dengan batas-batas: - sebelah utara : tanah Sdr.Rifqiati - sebelah selatan : jalan - sebelah barat : jalan - sebelah timur : tanah Sdr. Rohandi adalah milik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat 2 (Dalam Konpensi) berdasarkan Girik C.227 atas nama Manyi Tonih jo. Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 32.75.012.001.011-0062.0 atas nama Manyi Tonih dan Surat Keterangan Waris tanggal 4 Oktober 2013; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.686.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik30