- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat atas Perjanjian Kerjasama Tertanggal 21 Februari 2023;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa terhadap Surat Kuasa Nomor: 034/SK-AR/II/2023 Tertanggal 21 Februari 2023 dan Perjanjian Kerjasama Tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan bukti-bukti lainnya yang diajukan ke muka Persidangan adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa honorarium sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 21 Februari 2023;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1462 K/PDT/2025
Pertama : 312/Pdt.G/2023/PN Pbr
Statistik900