- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMAD CHORIB Bin ABD. KADIR dan Terdakwa II MOHAMMAD MAHRUS Bin JUHARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 0,68 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,69 gram, 0,70 gram, 0,70gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,71 gram, 0,71 gram, 0,71 gram, 0,71 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, 0,72 gram atau berat keseluruhan 31,18 gram;
- 14 (empat belas) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
Putusan PN SAMPANG Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Spg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2024/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Rabik.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2024/PN Spg
Statistik170