Putusan PN RUTENG Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Rtg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2024/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Farmasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Indi Muhtar Ismail, Syifa Alam |
Panitera | - Jeleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KANISIUS AMAN ALIAS KANIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Amoxilillin Trihydrate sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) doz atau sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) strip dan 20 (dua puluh), strip atau sebanyak 17.300 (tujuh belas ribu tiga ratus) tablet/butir dengan kandungan 50mg;- Mefenamic Acid sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) doz atau sebanyak 890 (delapan ratus sembilan puluh) strip atau sebanyak 8900 (delapan ribu sembilan ratus) butir dengan kandungan 500mg;- Dexamethasone sebanyak 75 (tujuh puluh lima) doz atau sebanyak 750 (tujuh ratus ima puluh) strip atau sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) butir dengan kandungan 0,5mg;- Antalginpim sebanyak 13 (tiga belas) doz atau sebanyak 130 (seratus tiga puluh) strip atau sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir dengan kandungan 500mg;- Ibuprofen sebanyak 6 (enam) doz atau sebanyak 60 (enam puluh) strip atau sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan kandungan 100mg;- Cotrimoxazole sebanyak 3 (tiga) doz atau sebanyak 30 (tiga puluh) strip atau sebanyak 300 (tiga ratus) butir;- Piroxical kapsul sebanyak 5 (lima) doz atau sebanyak 50 (lima puluh) kapsul dengan kandungan 500 mg;- Metronidazole sebanyak 5 (lima) doz atau sebanyak 50 (lima puluh) blester atau sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan kandungan 500 mg;- Ampicilillin tryhidrate sebanyak 8 (delapan) doz atau sebanyak 80 (delapan puluh) strip atau sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan kandungan 500mg;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A57 dengan simcard 081298661656 dan Imei I 861329061482577 dan Imei II 861329061482569;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit mobil Mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi : EB-1783-ED dengan nomor mesin DEA6106 dan Nomor Rangka NHKM1CA4JDK058183 atas nama pemilik KANISIUS AMAN;- 1 (satu) lembar STNK mobil avanza dengan Nopol EB-1783-ED atas nama KANISIUS AMAN;1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota avanzaDikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Statistik7354