Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 31-K/PM.I-01/AD/IV/2024 |
|
Nomor | 31-K/PM.I-01/AD/IV/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 April 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Arif Kusnandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Br Hakim Anggota Mayor Chk Muchlis Fauzie |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Muhammad Pamungkas, Sertu NRP 21150217560694, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna biru Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, tentang Larangan bagi Prajurit TNI melakukan tindak pidana Asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homo seksual/lesbian). 2) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Telegram Pangdam IM Nomor STR/41/2021 tanggal 24 Maret 2021, tentang Larangan bagi Prajurit TNI melakukan tindak pidana Asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homo seksual/lesbian). 3) 3 (tiga) lembar foto percakapan di aplikasi Walla. 4) 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pemeriksaan dari Denmadam IM. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31-K/PM.I-01/AD/IV/2024.zip
- Download PDF
- 31-K/PM.I-01/AD/IV/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 378 K/MIL/2024
Pertama : 31-K/PM.I-01/AD/IV/2024
Statistik10675