- Menyatakan Terdakwa ALI AMRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.659.607.291,63 (satu milyar enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah koma enam puluh tiga sen), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- BB 01 s/d BB 227, BB 228 (b,c,d) dan BB 229 s/d BB 235 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara lain atas nama terdakwa ALJUNAIDI (penuntutan terpisah)
- BB 223 berupa uang sejumlah Rp.3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ALI MUNAR.
- BB 224 berupa uang sejumlah Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah), BB 225 berupa uang sejumlah Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan BB 228 berupa uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dipergunakan dalam penuntutan Tindak Pidana Korupsi ARPHAN HARAPAN SIREGAR Dkk.
- BB 01 s/d BB 31 dalam penuntutan Tindak Pidana Pencucian uang Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
- BB 226 berupa Uang sejumlah Rp.1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Kuswara, M.hbr Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara, Guna Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Pidana Tambahan Pembayaran uang pengganti Terdakwa ALI AMRIL. 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp,5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Statistik8459