- Menyatakan Terdakwa Subroto Bin Hardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal dibungkus tisu warna putih yang diisolasi transparan ;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru ;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild yang berisi 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal dibungkus tisu warna putih yang diisolasi transparan ;
- 1 (satu) buah kardus timbangan digital CHQ POCKET SCALE ;
- 1 (satu) unit timbangan digital POCKET SCALE warna hitam ;
- 1 (satu) gulung isolasi transparan ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama YUSUF DWI KURNIAWAN dengan nomor rekening 185-00-0358679-6 ;
- 1 (satu) pak tisu nice ;
- 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna merah No. Pol: AA 3821 OG ;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna biru ;
- 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hijau ;
- 1 (satu) unit Flashdisk 4G warna hitam bergambar logo MIKUSO berisi rekaman CCTV yang dipasang di Pos Satpam dan PGRI (Perumahan Griyo Rejo Indah), Kel Sumberejo, Kec Mertoyudan Kab. Magelang ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna biru Nopol DD 4609 B ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldarada Putra, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 942 K/PID.SUS/2025
Pertama : 25/Pid.Sus/2024/PN Mkd
Statistik7052