- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 279/PDT.G/2023/PN SMN TANGGAL 14 MEI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU NOMOR : 6372-KW-23092016-0001 TANGGAL DUA PULUH TIGA SEPTEMBER DUA RIBU ENAM BELAS (23-09-2016) DINYATAKAN PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MELAPORKAN KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN/ATAU TERGUGAT KONVENSI UNTUK MELAPORKAN KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN PEJABAT PENCATATAN SIPIL MENCATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI SLEMAN UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI SETELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU UNTUK MENCATAT PERCERAIAN TERSEBUT DALAM BUKU REGISTER YANG DIPERUNTUKAN UNTUK ITU DAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN GUNA DICATAT PERCERAIAN DALAM BUKU REGISTER YANG SEDANG BERJALAN DAN DISEDIAKAN UNTUK ITU;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ATAS ANAK YANG BERNAMA NADIENE ANGELINE ENDEAVORA SIMANUNGKALIT YANG LAHIR DI BANJARMASIN PADA TANGGAL 2 NOVEMBER 2017 SEBAGAIMANA TERURAI DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TANGGAL 16 NOVEMBER 2017 NOMOR: 6372-LU-15112017-0002 YANG DITERBITKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA KEHIDUPAN ANAK TERSEBUT SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA YAITU BERUSIA 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SESJUMLAH RP150.000,00 (SERTAUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 279/Pdt.G/2023/PN Smn tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru Nomor : 6372-KW-23092016-0001 tanggal dua puluh tiga September dua ribu enam belas (23-09-2016) dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan/atau Tergugat Konvensi untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah berkekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mengirimkan Salinan resmi putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru untuk mencatat perceraian tersebut dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman guna dicatat perceraian dalam buku register yang sedang berjalan dan disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Pembanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Nadiene Angeline Endeavora Simanungkalit yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 2 November 2017 sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 16 November 2017 Nomor: 6372-LU-15112017-0002 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru;
- Menghukum Tergugat rekonvensi semula Penggugat dalam Konvensi untuk memberikan biaya kehidupan anak tersebut sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa yaitu berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sesjumlah Rp150.000,00 (sertaus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 69/PDT/2024/PT YYK |
|
Nomor | 69/PDT/2024/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brmatheus Samiaji, Siti Jamzanah |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI SELURUHN YA DARI PEMBANDING SEMULA TERTGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi seluruhn ya dari Pembanding semula Tertgugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2024/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2024/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/PDT/2025
Banding : 69/PDT/2024/PT YYK
Statistik7849