- .1. Nafkah Madiyah sebesar Rp.40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- .2. Mut?ah sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah);
- .3. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2156/Pdt.G/2023/PA.Bjn |
|
Nomor | 2156/Pdt.G/2023/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mufi Ahmad Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ummu Laila, Ibr Hakim Anggota H. Gembong Edy Sujarno |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Nur Wachid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ASHADI KURNIAWAN BIN MOHAMAD HIDAYAT) terhadap Penggugat (ERMAWATI BINTI SUTARNO); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : keseluruhannya sejumlah Rp.48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; 4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama SHAQILA AULIA KURNIAWATI BINTI ASHADI KURNIAWAN (umur 7 tahun 6 bulan) hingga anak tersebut mumayyiz (sekurang-kurangnya umur 12 tahun) dengan kewajiban pemegang hak hadlanah (Penggugat) memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (Tergugat) untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak SHAQILA AULIA KURNIAWATI BINTI ASHADI KURNIAWAN setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan 10 persen per tahun, hingga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini dijatuhkan; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.545.000,00 (satu juta lima ratus empatpuluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2156/Pdt.G/2023/PA.Bjn.zip
- Download PDF
- 2156/Pdt.G/2023/PA.Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2156/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Statistik5011