- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Inaq Mur telah meninggal dunia pada tahun 1968;
- Menyatakan Amaq Mur telah meninggal dunia pada tahun 1970 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Iman alias Amaq Sar Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki)
- Asim alias Amaq Pardiawan Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki)
- Icah alias Amaq Rene Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki)
- Amaq Nah Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki)
- Inaq Iri Bin Amaq Mur (Anak Perempuan)
- Menyatakan Asim alias Amaq Pardiawan Bin Amaq Mur telah meninggal dunia pada tahun 2002 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Seti alias Inaq Pardiawan binti Amaq Icoh (istri)
- Pardiawan Bin Asim (Anak Laki-laki)
- Sahman Bin Asim (Anak Laki-laki)
- Sohratul Janah alias Jumarne Binti Asim (Anak Perempuan)
- Yusril Gunawan Bin Asim (Anak Laki-laki)
- Sahmin Binti Asim (Anak Perempuan)
- Menyatakan Icah Alias Amaq Rene telah meninggal dunia pada tahun 2019 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Rene Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki)
- Hasan Basri Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki)
- Isah Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki)
- Karniati Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan)
- Jumaini Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan)
- Suryani Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan)
- Hilmi Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan)
- Menyatakan Amaq Nah Bin Amaq Mur telah meninggal dunia pada tahun 2006 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Inaq Nah Binti Idot (Isteri)
- Alamudin Bin Amaq Nah (Anak Laki-laki)
- Nurhayati Binti Amaq Nah (Anak Perempuan)
- Hurniatun Binti Amaq Nah (Anak Perempuan)
- Menetapkan tanah kebun seluas 11.000 m2 yang terletak di Dusun Sedau Dese, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : kuburan dan tanah PU;
- Sebelah Timur : kali/Irigasi;
- Sebelah Selatan : Amaq Kayim;
- Sebelah Barat : Jalan, dan
- Sebelah Utara : Irigasi;
- Sebelah Timur : Sungai;
- Sebelah Selatan : Amaq Remisah;
- Sebelah Barat : Jalan / jalan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Mur terhadap harta waris sebagaimana amar angka 7 atau tanah seluas 17.000 m2 adalah sebagai berikut:
- Iman alias Amaq Sar Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki) memperoleh 2/9 (dua per sembilan) bagian atau tanah seluas 3.778 m2;
- Asim alias Amaq Pardiawan Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki) memperoleh 2/9 (dua per sembilan) bagian atau tanah seluas 3.778 m2;
- Icah alias Amaq Rene Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki) memperoleh 2/9 (dua per sembilan) bagian atau tanah seluas 3.778 m2;
- Amaq Nah Bin Amaq Mur (Anak Laki-laki) memperoleh 2/9 (dua per sembilan) bagian atau tanah seluas 3.778 m2;
- Inaq Iri Bin Amaq Mur (Anak Perempuan) memperoleh 1/9 (satu per sembilan) bagian atau tanah seluas 1.889 m2;
- Menetapkan bagian waris sebagaimana amar angka 8.2 atau tanah seluas 3.778 m2 sebagai harta waris Asim alias Amaq Pardiawan Bin Amaq Mur;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asim alias Amaq Pardiawan Bin Amaq Mur terhadap harta waris sebagaimana amar angka 9 adalah sebagai berikut:
- Seti alias Inaq Pardiawan binti Amaq Icoh (istri) memperoleh 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 472 m2;
- Pardiawan Bin Asim (Anak Laki-laki) memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 826 m2;
- Sahman Bin Asim (Anak Laki-laki) memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 826 m2;
- Sohratul Janah alias Jumarne Binti Asim (Anak Perempuan) memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 413 m2;
- Yusril Gunawan Bin Asim (Anak Laki-laki) memperoleh 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 826 m2;
- Sahmin Binti Asim (Anak Perempuan) memperoleh 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian atau tanah seluas 413 m2;
- Menetapkan bagian waris sebagaimana amar angka 8.3 atau tanah seluas 3.778 m2 sebagai harta waris Icah Alias Amaq Rene;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Icah Alias Amaq Rene terhadap harta waris sebagaimana amar 11 adalah sebagai berikut:
- Rene Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian atau tanah seluas 755 m2;
- Hasan Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian atau tanah seluas 755 m2;
- Isah Bin Icah alias Amaq Rene (Anak Laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian atau tanah seluas 755 m2;
- Karniati Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau tanah seluas 378 m2;
- Jumaini Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau tanah seluas 378 m2;
- Suryani Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau tanah seluas 378 m2;
- Hilmi Binti Icah alias Amaq Rene (Anak Perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau tanah seluas 378 m2;
- Menetapkan bagian waris sebagaimana amar angka 8.4 atau tanah seluas 3.778 m2 sebagai harta waris Amaq Nah Bin Amaq Mur;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Nah Bin Amaq Mur terhadap harta waris sebagaimana amar 13 adalah sebagai berikut:
- Inaq Nah Binti Idot (Isteri) memperoleh 4/32 (delapan per tiga puluh dua) bagian atau tanah seluas 472 m2;
- Alamudin Bin Amaq Nah (Anak Laki-laki) memperoleh 14/32 (dua belas per tiga puluh dua) bagian atau tanah seluas 1.653 m2;
- Nurhayati Binti Amaq Nah (Anak Perempuan) memperoleh 7/32 (enam per tiga puluh dua) bagian atau tanah seluas 826 m2;
- Hurniatun Binti Amaq Nah (Anak Perempuan) memperoleh 7/32 (enam per tiga puluh dua) bagian atau tanah seluas 826 m2;
- Menetapkan bagian dari objek sengketa yang sudah dijual oleh Alamudin Bin Amaq Nah (Tergugat 3) seluas 200 m2 kepada Amrozzi alias Pak Oji (Turut Tergugat 2) dianggap menjadi bagian dari Alamudin Bin Amaq Nah (Tergugat 3);
- Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana amar angka 7 untuk membagi dan atau menyerahkan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana amar angka 8, 10, 12 dan 14 dan bila pembagian harta waris tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual dengan cara lelang di muka umum;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.172.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 215/Pdt.G/2024/PA.GM |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2024/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Firman |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Hakim Anggota Masning Fatimatul Azdiyah |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Ihda Asnainy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tanah pekarangan seluas 6.000 m2 yang terletak di Dusun Sedau Dese, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas sebagai berikut : atau tanah dengan total luas 17.000 m2 adalah harta waris dari Amaq Mur; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2024/PA.GM.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2024/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 215/Pdt.G/2024/PA.GM
Statistik96107