Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN Pms |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2024/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Rencus Anju Pardede tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum mejual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua lengkap dengan pipa kaca; - 1 (satu) unit timbangan digital; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik; - 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, dan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram: - 1 (satu) unit handphone merk vivo dengan no handphone 085362679409; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1552 K/PID.SUS/2025
Pertama : 99/Pid.Sus/2024/PN Pms
Statistik280