- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 117/PID.SUS/2024/PN JKT PST, TANGGAL 11 JUNI 2024,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, tanggal 11 Juni 2024,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 156/PID.SUS/2024/PT DKI |
|
Nomor | 156/PID.SUS/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Bryonisman, H. Andi Cakra Alam |
Panitera | Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PID.SUS/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 156/PID.SUS/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 156/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik308