- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Nurate alias Amaq Candre bin Amaq Nurate (laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1991 sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari Nurate alias Amaq Candre bin Amaq Nurate (laki-laki/Pewaris) sebagai berikut
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Sawah milik Amaq Wirdani dan sawah milik Amaq Akip;
- Sebelah Utara : Sawah milik Amaq Asip, sawah milik Amaq Suhar dan sawah milik Amaq Supir;
- Sebelah Selatan : Sawah milik Amaq Atun dan sawah milik Cane;
Putusan PA PRAYA Nomor 94/Pdt.G/2024/PA.Pra |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2024/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lailatul Khoiriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Durasid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Lembut alias Inaq Sirun binti Amaq Limin (perempuan/istri), yang meninggal dunia pada tahun 2017; 3.2. Mustapa alias Amaq Nurjanah bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki/anak kandung), yang meninggal dunia pada tahun 2014; 3.3. Candre binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung), yang meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2023; 3.4. Siun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung), yang meninggal dunia pada tahun 2020; 3.5 Masrun bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki/anak kandung); 3.6. Silam binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung); 3.7. Indun alias Sendun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung); 3.8. Sero alias Sirun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung); 3.9. Yulianti binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung); 4. Menetapkan harta warisan Nurate alias Amaq Candre bin Amaq Nurate (laki-laki/Pewaris) adalah sebidang tanah sawah luas 19.810 m2, yang terletak di Dusun Suai, Desa Tanak Rarang, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli waris dari Nurate alias Amaq Candre bin Amaq Nurate (laki-laki/Pewaris) terhadap harta warisan sebagaimana diktum angka 4, sebagai berikut: 5.1.Lembut alias Inaq Sirun binti Amaq Limin (perempuan/istri) memperoleh 10/80 x 19.810 m2= 2.476,25 m2; 5.2.Mustapa alias Amaq Nurjanah bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki/anak kandung) memperoleh 14/80 x 19.810 m2= 3.466,75 m2; 5.3.Candre binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 5.4.Siun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 5.5.Masrun bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki/anak kandung) memperoleh 14/80 x 19.810 m2= 3.466,75 m2; 5.6.Silam binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 5.7. Indun alias Sendun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 5.8. Sero alias Sirun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 5.9. Yulianti binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/80 x 19.810 m2= 1.733,37 m2; 6. Menetapkan bagian Lembut alias Inaq Sirun binti Amaq Limin (perempuan) sebagaimana diktum angka 5.1. turun kepada Ahli Warisnya dengan rincian sebagai berikut: 6.1.Masrun bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki/anak kandung) memperoleh 2/7 x 2.476,25 m2= 707,5 m2; 6.2.Siun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.476,25 m2= 353,73 m2; 6.3.Silam binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.476,25 m2= 353,73 m2; 6.4.Indun alias Sendun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.476,25 m2= 353,73 m2; 6.5.Sero alias Sirun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.476,25 m2= 353,73 m2; 6.6.Yulianti binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.476,25 m2= 353,73 m2; 7. Menetapkan bagian Siun binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan) sebagaimana diktum angka 5.4. dan 6.2. turun kepada Ahli Warisnya dengan rincian sebagai berikut: 7.1.Candre binti Nurate alias Amaq Candre (saudara perempuan seayah) memperoleh 1/7 x 2.087,1 m2= 298,14 m2; 7.2. Masrun bin Nurate alias Amaq Candre (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/7 x 2.087,1 m2= 596,31 m2; 7.3. Silam binti Nurate alias Amaq Candre (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/7 x 2.087,1 m2= 298,14 m2; 7.4. Indun alias Sendun binti Nurate alias Amaq Candre (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/7 x 2.087,1 m2= 298,14 m2; 7.5. Sero alias Sirun binti Nurate alias Amaq Candre (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/7 x 2.087,1 m2= 298,14 m2; 7.6. Yulianti binti Nurate alias Amaq Candre (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/7 x 2.087,1 m2= 298,14 m2; 8. Menetapkan bagian Mustapa alias Amaq Nurjanah bin Nurate alias Amaq Candre (laki-laki) sebagaimana diktum angka 5.2. turun kepada Ahli Warisnya dengan rincian sebagai berikut: 8.1.Gayah binti Idah (perempuan/istri) memperoleh 7/56 x 3.466,75 m2= 433,34 m2; 8.2. Nurjanah binti Mustapa alias Amaq Nurjanah (perempuan/anak kandung) memperoleh 7/56 x 3.466,75 m2= 433,34 m2; 8.3. Nasir bin Mustapa alias Amaq Nurjanah (laki-laki/anak kandung) memperoleh 14/56 x 3.466,75 m2= 866,68 m2; 8.4. Samsul Rijal bin Mustapa alias Amaq Nurjanah (laki-laki/anak kandung) memperoleh 14/56 x 3.466,75 m2= 866,68 m2;; 8.5. Nasrudin bin Mustapa alias Amaq Nurjanah (laki-laki/anak kandung memperoleh 14/56 x 3.466,75 m2= 866,68 m2 9. Menetapkan bagian Candre binti Nurate alias Amaq Candre (perempuan) sebagaimana diktum angka 5.3. dan 7.1. turun kepada Ahli Warisnya dengan rincian sebagai berikut: 9.1.Cane bin Rindi alias Amaq Cane (laki-laki/anak kandung) memperoleh 2/7 x 2.031,51 m2= 580,43 m2; 9.2. Isah binti Rindi alias Amaq Cane (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.031,51 m2= 290,21 m2; 9.3. Raitah binti Rindi alias Amaq Cane (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.031,51 m2= 290,21 m2; 9.4. Ase binti Rindi alias Amaq Cane (perempuan/anak kandung) memperoleh 1/7 x 2.031,51 m2= 290,21 m2; 9.5. Rate bin Rindi alias Amaq Cane (laki-laki/anak kandung) memperoleh 2/7 x 2.031,51 m2= 580,43 m2; 10. Menghukum Para Tergugat dan Penggugat 2 atau siapapun yang menguasai objek sengketa pada diktum angka 4, untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Ahli Waris sesuai bagiannya masing-masing secara natura, dan apabila tidak dapat dibagikan secara natura, maka dijual atau dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp1.927.500,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), masing-masing sejumlah Rp963,750 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Para Penggugat dan sejumlah Rp963,750 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Para Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2024/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2024/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 94/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik7369