Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 57-K/PM.III-12/AD/IV/2024 |
|
Nomor | 57-K/PM.III-12/AD/IV/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 April 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Sus Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : XXXXX, Pelda NRP XXXXX, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Kedua: ?Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendristibusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum? 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Kesatu: ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Denda : Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe CPH2461, IMEI (slot SIM 1) 860483060459192, IMEI (slot SIM 2) 860483060459184 warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) buah SIM Card/SIM-1 nomor 082350722001 (Telkomsel). Dirampas untuk dimusnahkan b. Surat-surat: 3 (tiga) lembar Visum Et Revertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 11602157 tanggal 10 Januari 2024. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57-K/PM.III-12/AD/IV/2024.zip
- Download PDF
- 57-K/PM.III-12/AD/IV/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Statistik8418