Putusan PN SANGATTA Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Sgt |
|
| Nomor | 6/Pdt.G/2024/PN Sgt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Nia Putriyana |
| Hakim Anggota | Alexander H. Banjarnahor, Wiarta Trilaksana |
| Panitera | Yanti |
| Amar | Kabul |
| Catatan Amar | DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), masing-masing atas nama Para Penggugat, tertanggal 28 Januari 2021, sah menurut hukum;3.Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT. 28) Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (dahulu Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 228,2 meter, 480 meter 227,7 meter, dan lebar 36,7 meter, 139 meter. atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan Poros Rantau Pulung-Sangatta;Selatan : Sdr. Hamidan (Penggugat II);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.4.Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT. 28), Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 480 meter, dan lebar 104,3 meter, atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sdr. Maulidah (Penggugat I);Selatan : Sdr. Abdul Imron (Penggugat III);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.5.Menyatakan bahwa Penggugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT. 28) Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (dahulu Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 478,4 meter, 476,6 meter, dan lebar 104,7 meter, atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sdr. Hamidan (Penggugat II);Selatan : Sdr. Ibram (Penggugat IV);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.6.Menyatakan bahwa Penggugat IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT.28), Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (dahulu Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 476,6 meter, 475,2 meter, dan lebar 105 meter, 104,7 meter. atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sdr. Abdul Imron (Penggugat III);Selatan : Sdr. Armiah (Penggugat V);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.7.Menyatakan bahwa Penggugat V adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT. 28), Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (dahulu Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 475,2 meter, 473,6 meter, dan lebar 105,4 meter. atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sdr. Ibram (Penggugat IV);Selatan : Sdr. Anita Carolina (Penggugat VI);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.8.Menyatakan bahwa Penggugat VI adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung Sangatta KM.09, RT. 14 (dahulu RT.28) Dusun Suka Maju (dahulu Dusun Kabo Jaya), Desa Rantau Makmur (dahulu Desa Sangatta Utara), Kecamatan Rantau Pulung (dahulu Kecamatan Sangatta), Kabupaten Kutai Timur (dahulu Kabupaten Dati II Kutai), berukuran panjang 472 meter, 473,6 meter, dan lebar 106 meter, atau luas +/-50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sdr. Armiah (Penggugat V);Selatan : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Timur : Sdr. Deng.J/Armiah (Penggugat V);Barat : Sdr. M.Guling/Gucong.9.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), dengan segala akibat hukum dari padanya;10.Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak manapun/siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun;11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung menanggung (renteng) biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.4.522.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);12.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
| Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1627 K/PDT/2025
Pertama : 6/Pdt.G/2024/PN Sgt
Statistik3780

