- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Angga Wahyu Setyawan bin Suparno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Murdani Dwi Sulistyaningrum binti Sukiyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah 1 (satu) orang anak bernama Nadhira Siti Aisya, tempat tanggal lahir Lumajang tanggal 28 April 2023 dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak tersebut pada angka 2 di atas setiap bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan Sidang Pengadilan Agama Lumajang sebagai berikut:
- Nafkah madliyah selama 22 bulan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Putusan PA LUMAJANG Nomor 732/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Muarofah Saadah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Zainuri, Br Hakim Anggota Dra. Nurolehah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pdt.G/2024/PA.Lmj.zip
- Download PDF
- 732/Pdt.G/2024/PA.Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 331/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 732/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Statistik3829