- Menyatakan Terdakwa Hapsia binti Ismaila tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 46,884 gr;
- 2 (dua) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru dongker dengan IMEI: 860115065463890;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM8126PK701996 dan Nomor Mesin JM81E2702386;
Putusan PN Lasusua Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Lss |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2024/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranggi Adiwangsa Yusron |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo, Hakim Anggota La Rusman |
Panitera | Panitera Pengganti Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 500 K/PID.SUS/2025
Pertama : 25/Pid.Sus/2024/PN Lss
Statistik10347