Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 626 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUHENDRA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 10 Juli 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp40.179.088,00 (empat puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh delapan rupiah);4) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5) Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 626 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik90