- Menyatakan Terdakwa Wawan Asrianto Alias Wawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika golongan I? sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas putih yang diduga narkotika jenis ganja;
- 3 (tiga) paket ukuran kecil dikemas dalam plastik bening transparan yang diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah dos rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyimpan diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Adidas;
- 1 (satu) bungkus plastic kecil transparan bekas tempat untuk membungkus diduga narkotika jenis ganja;
Putusan PN NABIRE Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Nab |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2024/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Yoga Pramana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Agung Nur Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2024/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2024/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/PID.SUS/2025
Pertama : 72/Pid.Sus/2024/PN Nab
Statistik9259