- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Johana S Nugraheni ( Tergugat I ) dan Yohanes Galih Setyoadi adalah anak-anak sah dari Pewaris;
- Menyatakan Yohanes Galih Setyoadi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2020;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anak-anak sah dari YOHANES GALIH SETYOADI, cucu dari Pewaris;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pengganti ayahnya Yohanes Galih Setyoadi selaku ahli waris yang telah meninggal dunia untuk bersama-sama dengan Johana S Nugraheni (Tergugat I) selaku ahli waris Pewaris untuk mewarisi Harta Peninggalan/warisan Pewaris;
- Menyatakan Akta Surat Wasiat No.08, tanggal 22 Pebruari 2022, yang dibuat dihadapan Tergugat II adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum atau haruslah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan seluruh Tanah dan bangunan, yaitu :
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak Jl. Pondok Jaya I, No.18, Rt.001/Rw.006, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamdya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2285/Pela, seluas 392 M2 ( tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi), atas nama Ny. KRISTIYAH;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak dan dikenal sebagai Komplek Perumahan Taman Banjar Wijaya , Cluster Lantana, Jl. Seruni Laut I, Rt.03/Rw.09, Blok A X, No. 20, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1345/Poris Plawad, seluas 224 M2 ( dua ratus dua puluh empat meter persegi),atas nama KRISTIJAH Binti MARDIWARSITO;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah toko ( Ruko ) yang berdiri diatasnya, yang terletak dan kenal sebagai Modern Business Park Ruko, Blok 8 A, Nomor 10, Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, Nomor 79 A, Rt.001/Rw.004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kotamdya Tangerang, Propinsi Banten;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah toko ( Ruko ) yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Jelambar Barat Hanibar, No. 3E, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2358/Jelambar Baru, seluas 93M2 ( sembilan puluh tiga meter persegi), atas nama NY. KRISTIJAH Binti MARDIWARSITO;
- Lemari Pajang, Lemari Baju, Meja dan Kursi Tamu, Meja Makan, Tempat tidur, Mobil, dll, ditaksir senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 656/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 656/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba, Mhbr Hakim Anggota Singgih Wahono |
Panitera | Panitera Pengganti Puji Asih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Barang tidak bergerak : Barang bergerak : adalah harta warisan Pewaris yang sudah terbuka dan oleh karenanya haruslah dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat I selaku ahli waris Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing. 8. Menetapkan bagian dari Tergugat I sebesar 1/2 (satu perdua) bagian dari harta warisan Pewaris dan Para Penggugat mendapatkan 1/2 (satu perdua) bagian yang merupakan bagian dari ayahnya almarhum Yohanes Galih Setyoadi; 9. Menghukum Tergugat I atau orang/pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat I, untuk menyerahkan Harta peninggalan/warisan Pewaris berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan surat-suratnya dan barang bergerak tersebut diatas kepada ahli waris yang berhak, kemudian dibagi kepada ahli waris sesuai dengan dan menurut bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata (konkrit), maka harta warisan tersebut dijual keseluruhannya kemudian hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing, yaitu Tergugat I 1/2 (satu perdua ) bagian, dan Para Penggugat 1/2 (satu perdua) bagian; 10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 12.Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 656/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 656/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 62 PK/PDT/2025
Pertama : 656/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Statistik677739