- Menyatakan Terdakwa LAFIKUSRIN Alias PAK LAFI Bin ISMAIL (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Karena Kealpaannya Menyebabkan Matinya Orang Lain"sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1(satu)bilah Senjata Tajam Jenis Pisaudengan panjang besi28,5Cm, panjang gagang 8 Cm dan sarungnya yang terbuat dari kayu warna coklat
- 1 (satu) buah gunting merk stainles steel tanpa pegangan
- 1 (satu) buah buah stop kontak warna hitam dalam keadaan rusak
- 1 (satu) buah buah saklar warna putih
- 1 (satu) buah kabel dari saklar menuju stop kontak dengan panjang 9,3 M
- 1 (satu) buah kabel dari stop kontak yang membentang didepan pintu dapur dengan panjang 5,7 M
- 1 (satu) buah kabel yang dikelilingkan pada tumpukan karet dengan panjang 15 M
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam dengan merk WA NG CHENG
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam les warna putih dengan merk PIONEER MAN
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam dengan Nopol DA 4661 WF Noka MH1JB523K317488. Nosin JB52E1316184
- 1 (satu) buah CCTV merk MKC KIMISO warna putih;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 99/Pid.B/2024/PN Klk |
|
Nomor | 99/Pid.B/2024/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.Menyatakan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepadakorban melalui ahli warisnya; Dikembalikan kepada terdakwaLafikusrin Alias Pak Lafi Bin Ismail (Alm); 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2024/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2024/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2024/PN Klk
Statistik2235