- MenyatakanTerdakwa I Dedek Irzanda Bin Burhanuddindan Terdakwa IIPutri Murtiani Binti Murdani tersebut diatastidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanParaTerdakwaoleh karena itu dari dakwaanPrimair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwa I Dedek Irzanda Bin Burhanuddindan Terdakwa IIPutri Murtiani Binti Murdani tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana dalam DakwaanSubsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP Android dengan merek VIVO yang berwarna Rose Gold
- 2 (dua) buah Korek Api jenis Tokai yang berwarna merah.
- 1 (satu) buah Gunting Kecil.
- 1 (satu) buah botol minuman sepret kecil beserta tutup botol yang sudah di lobangi dan terpasang 2 (dua) pipet Hisap.
- 1 (satu) buah Kaca Pirex yang berisikan sisa-sisa Narkotika Jenis Sabu.
Putusan PN SABANG Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Sab |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2024/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimunsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; -13 (tiga belas) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening yang dimasukkan ke dalam botol permen plastik yang berwarna putih berleskan biru, dengan berat Brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram, dan berat Netto 2,50 (dua koma lima puluh) gram. -1 (satu) unit HP Android dengan merek Samsung berwarna hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas namaSabari Ibrahim Alias Ayi Bin (Alm) Ibrahim; 8. Membebankankepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2024/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2024/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2024/PN Sab
Statistik4531