- Menyatakan Terdakwa Hedy Purwanto Alias Wawan Anak Dari Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 105/Pid.B/2024/PN Sdw |
|
Nomor | 105/Pid.B/2024/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Wahyu Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) monitor komputer hewlett packard berwarna hitam dengan nomor seri CNC215S0K8; - 1 (satu) LCD monitor merek Acer model nomor EH200Q berwarna hitam dengan nomor seri MMTAADSG001219031E03LAJ; - 1 (satu) monitor komputer model nomor P166HQL berwarna hitam dengan nomor seri MMLTYSS00271305F2F4206; - 7 (tujuh) pecahan kaca berwarna hitam; - 5 (lima) pecahan pot bunga yang terbuat dari semen; - 2 (dua) kursi chitos berwarna biru; - 1 (satu) kursi chitos berwarna coklat; - 2 (dua) kursi panjang berwarna coklat yang terbuat dari kayu; - 1 (satu) meja berwarna coklat; - 1 (satu) tiang yang terbuat dari besi; - 1 (Satu) lembar Surat CLPG Detail Account Inv Start Date 01 Jan 2023 end date 31 Juli 2023; Dikembalikan kepada PT. Mahakarya Bersama B (PT. MKBB); 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2024/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2024/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/PID/2025
Pertama : 105/Pid.B/2024/PN Sdw
Statistik3819