Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 560 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERTAMINA INTERNASIONAL EKSPLORASI DAN PRODUKSI (PT PIEP) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 1 November 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 22 September 2022;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp206.106.455 (dua ratus enam juta seratus enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 560_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 120/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik3718