Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 903 K/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Desnayeti M. |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI II/PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI; - MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI I/TERDAKWA EDY WIBOWO TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI BANDUNG NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 YANG MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 57/PID.SUS- TPK/2023/PN BDG TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023 TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA MENJADI: 1. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA EDY WIBOWO, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP475.000.000,00 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT KASASI SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 903_K/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 903_K/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 903 K/Pid.Sus/2024
Lainnya : 58/PID.SUS-TPK/2023/PT.BDG
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
Statistik10377