- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa berupa:
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 04 Juli 2019;
- Menetapkan Tergugat telah menyerahkan seperdua dari obyek harta bersama dalam petitum gugatan angka 2;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah terhadap obyek sengketa berupa:
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan segala perbuatan hukum tanpa memerlukan persetujuan dari Tergugat terhadap obyek sengketa dalam dictum angka 5 di atas;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.222.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA MALANG Nomor 154/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2024/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Achmad Suyuti, M.hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwandi, M.hes., Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Tridayaning Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 2.1 Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1973 / Kelurahan Tunggulwulung, Surat Ukur No. 1608/Tunggulwulung/2000, Tanggal 08-03-2000, Luas 150 M2, atas nama Hadi Prayitno dan Sri Andayani, terletak di Griya Tunggul Asri 1 Kav. 7, RT / RW : 07 / 05, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : rumah milik P.Cakra Jl.Saxophone RT/RW 07/05, praktek dokter gigi Dental Care/bubur abah odil Sebelah Selatan : Jalan perumahan Sebelah Timur : rumah Nomor 8/rumah Bu.Yani.P.yudi Sebelah Barat : rumah Nomor 6/rumah P.Heri 2.2 Sebidang Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 276 / Desa Triwung Lor, Gambar Situasi No. 214/1997, Tanggal 08-02-1997, Luas 243 M2, atas nama Hadi Prayitno, terletak di, RT / RW : 11 / 01, Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Jalan Paving Sebelah Selatan : Rumah bapak Murjito dan Bapak Sayid Sebelah Timur : Rumah Bapak Ari Sebelah Barat : Rumah Bapak Suparno Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5.1. Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1973 / Kelurahan Tunggulwulung, Surat Ukur No. 1608/Tunggulwulung/2000, Tanggal 08-03-2000, Luas 150 M2, atas nama Hadi Prayitno dan Sri Andayani, terletak di Griya Tunggul Asri 1 Kav. 7, RT / RW : 07 / 05, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : rumah milik P.Cakra Jl.Saxophone RT/RW 07/05, praktek dokter gigi Dental Care/bubur abah odil Sebelah Selatan : Jalan perumahan Sebelah Timur : rumah Nomor 8/rumah Bu.Yani.P.yudi Sebelah Barat : rumah Nomor 6/rumah P.Heri 5.2. Sebidang Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 276 / Desa Triwung Lor, Gambar Situasi No. 214/1997, Tanggal 08-02-1997, Luas 243 M2, atas nama Hadi Prayitno, terletak di, RT / RW : 11 / 01, Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Jalan Paving Sebelah Selatan : Rumah bapak Murjito dan Bapak Sayid Sebelah Timur : Rumah Bapak Ari Sebelah Barat : Rumah Bapak Suparno |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2024/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2024/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik5939