- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2024/PN MTR, TANGGAL 10 JUNI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT KHUSUS MENGENAI PENJATUHAN PIDANA POKOK SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA. SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO,OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 ( TIGA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA, TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP7.500,00 ( TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai penjatuhan pidana pokok sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. SENTOT ISMUDIYANTO KUNCORO,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa, tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00 ( Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 20/PID.TPK/2024/PT MTR |
||
Nomor | 20/PID.TPK/2024/PT MTR | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2024 | |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 | |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |
Hakim Ketua | Gede Ariawan | |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Brdiah Susilowati | |
Panitera | - Lalu Ihsan | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
|
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
|
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2024 | |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2024 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.TPK/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 20/PID.TPK/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada