Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 628 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 628 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Didik Trisulistya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RAHMAT AZHARI IQBAL tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg., tanggal 5 Februari 2024;MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi:- Menolak provisi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 28 November 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp46.241.360,00 (empat puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah);4. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya Perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 628_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 628 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.
Statistik7567