- Menyatakan terdakwa FARIANSYAH BIN KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan oleh itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,19 gram dengan berat netto 0,055 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram dengan berat netto 0,036 gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam No.pol BG 3884 CG;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Pbm |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2024/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati, S.ked., Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Stiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Herman Yadi melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2024/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2024/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/PID.SUS/2025
Pertama : 115/Pid.Sus/2024/PN Pbm
Statistik5123