- Menyatakan Terdakwa ZAINAL EFENDI Pgl. INAL Bin BASRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket terbungkus plastic klip berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Shabu total berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram ;
- 1 (satu) helai jacket kain warna abu-abu di dalam saku sebelah kiri terdapat 1 (satu) kotak berisikan 3 (tiga) paket terbungkus dengan plastic klip berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) pak plastic klip bening pembungkus Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) potongan kertas diduga sendok Shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam yang dibalut kertas putih ;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna Biru;
Putusan PN PADANG Nomor 427/Pid.Sus/2024/PN Pdg |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2024/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juandra, Hakim Anggota Bakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.Sus/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 427/Pid.Sus/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1530 K/PID.SUS/2025
Pertama : 427/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Statistik2513