Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL |
Para Pihak | Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djuyamto |
Hakim Anggota | Anry Widyo Laksono, Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Matius B. Situru |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);2) 1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M;3) 1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G;4) 1 (satu) buah Handphone Vivo warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H;Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim;5) 1 (satu) buah tas merk Tumi dengan kode I;6) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1;7) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2;8) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3;9) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4;10) 1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L;11) Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N;12) 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest dengan kode O;13) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1;14) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2;15) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3;16) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4;17) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5;18) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6;19) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7;20) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8;21) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9;22) 1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q;23) 3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Statistik6239