Putusan PTA SURABAYA Nomor 270/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 270/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Siddiki, Brhaeruddin |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 435/Pdt.G/2024/PA.Ngw tanggal 14 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Zulhijjah 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (AHMAD ARIES KHOIRUDIN BIN H. MAHRODJI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Termohon (HESTI ROSIANA BINTI MOH. TAQDIR TRI SUDARTO) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi; 3. Menetapkan 3 (tiga) orang anak yang bernama: 3.a. Asyraf Raffasya Khoirudin, (laki-laki, lahir di Ngawi tanggal 07 Juni 2010) 3.b. Ardhan Rasyaputra Khoirudin, (laki-laki, lahir di Madiun tanggal 10 Juni 2015) 3.c. Alreynza Razsutan Khoirudin, (laki-laki, lahir di Madiun tanggal 12 September 2018) berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Termohon sebagai ibu kandung, dengan tetap memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang, sebagaimana seorang ayah dengan anak-anaknya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: 2.1. Tanah darat di atasnya berdiri bangunan semi permanen Sertipikat Nomor SHM: 302, luas 160 M2 terletak di Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan atas nama HESTI ROSIANA dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas Utara : Sawah milik Pak Suyono; - Batas Selatan : Jalan Desa; - Batas Timur : Rumah milik Hesti Rosiana; - Batas Barat : rumah milik Hesti Rosiana dan Tanah milik Lina; 2.2. Tanah darat di atasnya berdiri bangunan semi permanen Sertipikat Nomor SHM: 303, luas 160 M2 terletak di Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan atas nama HESTI ROSIANA dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas Utara : Sawah milik Pak Suyono; - Batas Selatan : Jalan Desa; - Batas Timur : Rumah milik Bapak Budi; - Batas Barat : Rumah semi permanen milikHesti Rosiana; 2.3. 1 (satu) unit mobil sedan warna biru dengan Nomor Polisi: H.7486.CS, Nomor Faktur P4499566; 2.4. 1 (satu) mobil merk CHEVROLET SPIN 1,5 LTZ A/T warna hitam metalik dengan Nopol AE 1681 JJ; Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua; 3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta-harta bersama tersebut masing-masing separuhnya dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka harta-harta bersama tersebut terlebih dahulu dilelang melalui Kantor Lelang Negara, selanjutnya uang hasil lelang harta bersama dibagi dua dengan nilai yang sama setelah dikurangi membayar hutang-hutang bersama; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 4.1. Nafkah madiyah selama 20 (dua puluh) bulan sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan April 2024 sejumlah Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah); 4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah); 4.3. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah); 5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut di dalam dictum nomor 3 (tiga) dalam konvensi, di luar biaya pendidikan dan pemeliharaan melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) setiap bulan dengan masing-masing anak sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet ontvankiljke verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.575.000,00 (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 270/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 435/Pdt.G/2024/PA.Ngw
Statistik3225