- Menyatakan Terdakwa Aldi Saputra Alias Bopak Bin Munadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika Golongan 1 jenis sabu, yang di dalam potongan sedotan plastic warna kuning, dengan berat netto keseluruhan 0,63501 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam;
Putusan PN JEPARA Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jimmy Andreas Low |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2024/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2024/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 947 K/PID.SUS/2025
Pertama : 60/Pid.Sus/2024/PN Jpa
Statistik4326