Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 76-K/PM.II-08/AD/III/2024 |
|
Nomor | 76-K/PM.II-08/AD/III/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuswara, M.hbr Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Ricko Rikardo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SAEFUDIN, Praka, NRP 31140498061192, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada: ?Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan Alternatif Kedua?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan. 3. Menyatakan perbuatan Terdakwa tidak layak terjadi dalam kehidupan militer dan telah melanggar tata tertib serta disiplin prajurit, maka perlu untuk mengembalikan Perkara Terdakwa ini kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1 (satu) buah flesdisk yang berisi rekaman saat mediasi di rumah Saksi-1 1 (satu) set perlengkapan persit yang terdiri dari: 1 (satu) buah jilbab, 1 (satu) buah tas PSH dan 1 (satu) pasang sepatu PSH (no 37), 1 (satu) lembar bahan PSU, 1 (satu) bahan PSR, 1 (satu) tas PSR dan 1 (satu) pasang selop PSR (No 37), 1 (satu) pasang traning PSO (M), 1 (satu) pasang sepatu Leges (No 37), 1 (satu) tas PSO, 1 (satu) jilbab PSO dan 1 (satu) lencana persit. Dikembalikan kepada yang berhak (Praka Saefudin). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) buah Kutipan Akta Nikah Nomor 0464/022/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Randublatung Blora Jawa Tengah atas nama Ari Dwi Saputro dan Diah Tampi Srilestari. 2) 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri (KPI) yang dikeluarkan oleh Ajendam Jaya Nomor KPI/448/IX/2019. Dikembalikan kepada yang berhak (Praka Ari Dwi Saputro). 3) 1 (satu) lembar daftar tamu Hotel Benggalawa Pasar Minggu Jakarta Selatan bulan November 2021. 4) 1 (satu) lembar daftar tamu Hotel Benggalawa Pasar Minggu Jakarta Selatan bulan November 2021. 5) 1 (satu) lembar Daftar tamu Hotel Fiducia Pinang Ranti Jakarta Timur bulan Agustus 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 1 (satu) lembar permohonan litpers dari Danki Bant kepada Pasi Intel Yonif R 323/BP tanggal 25 Oktober 2022. Dilekatkan bersama berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 oleh Nanang Subeni, S.H., M.H., Letnan Kolonel Chk NRP 2910030360772 selaku Hakim Ketua Majelis, serta Gatot Sumarjono, S.H., M.H., Letnan Kolonel Chk NRP 11040011591080 dan Kuswara, S.H., M.H., Mayor Chk NRP 2910133990468, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Oditur Militer I Made Adnyana, S.H. Letnan Kolonel Laut (KH) NRP 14134/P, Penasihat Hukum Julet Aloisius Tail, S.H., NRP 112000276690992, Panitera Pengganti Ricko Rikardo, S.H., Pembantu Letnan Dua NRP 2102004286108 serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76-K/PM.II-08/AD/III/2024.zip
- Download PDF
- 76-K/PM.II-08/AD/III/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/MIL/2024
Pertama : 76-K/PM.II-08/AD/III/2024
Statistik202169